AREANEWS.ID, JEMBER – Peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Jember, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku berisinial AA (43 tahun) merupakan warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember ditanggap di areal persawahan di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, pada 1 Mei 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 10 kg, sebuah telfon genggam beserta kartu ATM milik pelaku.
Diketahui pelaku berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang telah lama menetap di Bali. Dia beroperasi dan dikendalikan langsung oleh tersangka lain dari dalam penjara.
“Hasil penyelidikan sementara, pelaku dikendalikan secara langsung oleh “S” yang saat ini sedang menjalani proses penyelidikan oleh Satuan Narkoba atau sedang berada di dalam lapas,” Kata Kapolres Jember, Hery Purnomo saat press rilis pada Rabu, 03 Mei 2023.
Sementara itu, dalam tiap pengiriman pelaku mendapat upah sebesar 500 ribu per kg. Menurut keterangan pelaku, diketahui sudah 6 kali pengiriman ke wilayah Denpasar dengan rincian pada November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 8 kg, Januari 2023 5 kg, Februari 2023 12 kg, Maret 6 kg, dan April 10 kg.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun/seumur hidup atau hukuman mati. Serta denda paling sedikit Rp 1,3 Milyar dan paling banyak Rp 13 Milyar.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto