AREANEWS.ID, SUMENEP – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024. Pada hari pertama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam penurunan APK melibatkan jajaran pengawas mulai ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan. Termasuk pula melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas Perhubungan, TNI dan Polri.
”Penertiban APK dilakukan secara serentak, sebab sejak di masa tenang dilarang ada kegiatan kampanye apapun termasuk dalam bentuk APK,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain.
Sebelum menurunkan APK, bawaslu menyurati pimpinan partai politik (Parpol) supaya dilakukan penertiban sendiri. Hal itu sesuai peraturan KPU, penurunan APK menjadi kewajiban partai politik. Namun, apabila hingga hari tenang tidak diturunkan, maka pengawas pemilu yang menurunkan.
”Kami memberi himbauan, bahkan mengajak untuk bersama-sama melakukan penurunan. Namun hingga memasuki masa tenang tidak diindahkan, sehingga diturunkan paksa,” kata Rusydi.
Di Masa tenang, semua jenis APK tidak boleh lagi terpasang di titik jalan dan tempat lainnya. Seluruh APK yang diturunkan itu nantinya akan diamankan di Kantor Bawaslu dan masing-masing Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Mantan kuli tinta lebih lanjut meminta, supaya mobil branding bergambarkan partai atau calon legislatif yang dijadikan kendaraan operasional baik oleh peserta pemilu maupun tim atau simpatisannya supaya dilepas di masa tenang.
”Ketika tetap dilakukan, maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya karena dinilai pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi menambahkan, segala bentuk kampanye dilarang di masa tenang. Kegiatan pertemuan atau forum apapun yang dilakukan peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih dilarang dilakukan di masa tenang.
”75 hari masa kampanye sudah cukup untuk bersosialisasi dan menyampaikan program beserta visi misinya untuk menarik simpati pemilih. Jadi di masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun,” tegasnya.
Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu, hari H pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwal 14 Februari 2024. Saat ini, tahapan pemilu tengah memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada