AREANEWS.ID, SUMENEP – Selama masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Sumenep, Jawa Timur telah menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran. Salah satunya dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 7 dugaan pelanggaran telah dilakukan penanganan. Di antaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Plt Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah yang diduga tidak netral.
Pasalnya, Plt. Bupati saat menghadiri acara kedinasan, dia menyebut salah satu pasangan calon bupati. Sehingga dianggap menguntungkan Paslon tersebut.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan, setelah dilakukan kajian, maka bawaslu memutuskan bahwa dua kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
“Lalu selanjutnya, satu kasus terbukti pelanggaran netralitas pejabat daerah dan pelanggaran pidana pemilihan, berdasarkan kajian pembahasan bersama Sentra Gakumdu,” terangnya di hadapan wartawan pada Selasa, 12 November 2024.
Kasus tersebut, sambung pria yang karib disapa Rori, telah naik ketahap penyidikan. Menurutnya, Dewi Khalifah telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi menegaskan bahwa saat itu, Dewi Khalifah menggunakan Madura. Sehingga dibutuhkan ahli bahasa dalam proses penyelidikan.
“Karena Plt. Bupati menggunakan bahasa Madura waktu itu, maka dibutuhkan ahli bahasa dan pidana untuk membantu proses penyidikan,” ujarnya.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusdi Zain menambahkan bahwa kasus Plt. Bupati Sumenep telah naik ke tahap penyidikan. “Kalau sudah tahap penyidikan, yang menangani Polres Sumenep,” terangnya.
Dalam Pasal 188 UU No 10/2016, kata Rusdi, pelaku pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana. “Ancaman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Sedangkan denda paling sedikit Rp100 ribu,” tukasnya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: R. Hidayat





