Pria Paruh Baya di Bondowoso Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi

AREANEWS.ID, BONDOWOSO– Perilaku pria paruh baya inisial MU (47 tahun) tak pantas ditiru. Dia tak kuasa menahan nafsu dan melampiaskannya kepada anak di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama asli).

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka merayu korban yang masih berumur 14 tahun dengan cara diiming-imingi dibelikan makanan ringan.

Bacaan Lainnya

”Pelaku MU melampiaskan hawa nafsunya dengan cara membelikan makanan ringan kepada Korban,” terangnya, Jum’at, 12 Mei 2023.

Agus Purnomo lebih lanjut menjelaskan, kejadian tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB di dalam dapur tempat kerja tukang. Tidak cukup di situ, pelaku rupanya ketagihan dan kembali mengulanginya.

Aksinya yang kedua dilakukan di dalam kamar mandi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama di Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Juncto pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait