Jelang Lebaran Operasional Angkutan Barang Mulai Dibatasi

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, operasional angkutan barang mulai dibatasi. Hal itu sesuai surat keputusan Dirjen Bina Marga dan Dirjen Perhubungan Darat.

Pembatasan ini berlaku di seluruh jalan arteri, termasuk jalan di sepanjang Kabupaten Lumajang -Probolinggo, Banyuwangi-Jember, Jawa Timur.

“Angkutan barang di sini diberikan batasan operasional untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberatnya(JPE) lebih dari 14 ton, dengan tiga sumbu (tronton, gandengan, dan tempelan),” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember, Jawa Timur pada Sabtu, 15 April 2023

Adapun jadwal pembatasan operasional angkutan barang ini dimulai sejak 17 April 2023 mendatang sejak Pukul 14.00 WIB sampai 21 April Pukul 24.00 WIB

Sementara untuk arus balik periode satu dimulai per 24 April 2023 terhitung sejak pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2023 pukul 00.08 WIB. Untuk periode kedua arus balik dimulai pada 29 April Pukul 00.00 sampai 2 Mei Pukul 00.08 WIB.

“Jadi ada pembatasan-pembatasan yang khusus angkutan besar, angkutan berat. Tapi tidak berlaku pembatasan ini untuk muatan yang diberikan oleh pembebasan seperti bahan pokok penting,” paparnya

Bahan pokok penting itu meliputi beras, tepung, cabai, telur, gula, sayuran dan air mineral. Nantinya ada surat izin atau surat angkutan dari pemilik barang dari mana dan ke mana. “Artinya ada kebebasan bagi pemilik kendaraan yang memuat barang-barang yang dikecualikan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya batasan ini para pengemudi, pemilik barang maupun pemilik kendaraan bisa mengetahui dan melaksanakan, karena hal ini telah menjadi agenda rutin setiap tahun bagi angkutan lebaran.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor; Hokiyanto

Pos terkait