AREANEWS.ID, JEMBER– Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di wilayah Hukum Polres Jember, Jawa Timur berhasil diungkap.
Tersangka atas nama Toyib dan Hamid ditangkap di tempat berbeda. Sebelum diringkus, mereka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas pada keduanya. Sehingga keduanya lumpub.
Dalam melancarkan aksinya, mereka mencungkil rumah korban dengan menggunakan alat yang telah disiapkan. Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.
“Mereka mencukit jendela atau rumah korban menggunakan linggis kecil dan telah melakukan sepuluh kali aksi dengan modus yang sama, tapi ada yang berhasil ada yang tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat pers rilis pada Selasa, 16 Mei 2023
Parahnya, apabila ketika masuk ke rumah korban, tidak mendapat barang, mereka akan membakar rumah korban sebagai pelampiasan. Sebanyak dua rumah bakar karena tidak mendapatkan barang berharga.
“Sudah dua rumah yang dibakar, satu wilayah Mangli satunya di wilayah Sukorambi. Mereka membakar karena zonk saat melakukan aksi,” bebernya.
Dari hasil kejahatan tersangka, pihak Polres berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya dua buah senjata tajam pisau, satu buah linggis kecil untuk mencongkel, 3 laptop serta 3 buah surat BPKB Motor Honda Beat serta tujuh buah handphone berbagai merk.
“Adapun tersangka atas nama Toyib merupakan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus serupa,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto