Pemuda 23 Tahun Kedapatan Simpan Ribuan Pil Koplo

ilustrasi

AREANEWS.ID, Sumenep – Penyalahgunaan pil koplo jenis Y terungkap di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Ribuan pil logo Y ditemukan di rumah pemuda inisial SH (23 tahun) Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya 13 plastik klip yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y dan 2 plastik warna bening yang tiap plastik berisi 1000 pil logo Y.

Bacaan Lainnya

“Total keseluruhan 3.300 butir pil logo Y,” kata Kasi Informasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Jumat, 18 Maret 2022.

Selian itu polisi menyita satu plastik klip ukuran sedang berisi pil koplo jenis Y dari seorang saksi inisial MH sebanyak 76 butir pil ekstasi.

Terungkapnya kasus ini, sambung Widi, berawal pada Kamis 17 Maret 2022, sore. Saat itu petugas Sat. Samapta Polres Sumenep mengamankan MH beserta barang buktinya.

Kemudian, saat diintrogasi MH mengaku pil itu didapat dengan cara membeli kepada terlapor SH. Bermodal informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan penangkapan di sertai penggeledahan.

“Hasilnya, dari tangan terlapor telah ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir Pil Logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai terlapor,” beber Widi.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di dalam kamar. Total keseluruhan 3.300 butir pil logo Y. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediakn farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang kesehatan,” tukasnya.

Penulis: Qatrunnada
Editor:Yuanita

 

Pos terkait