AREANEWS.ID, Sumenep – Dua anak yang masih di bawah umur di wilayah Hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang diduga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terekam camera CCTV.
Dua anak tersebut, inisial AS (12 tahun) dan FJA (17 tahun). Keduanya warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Aksi keduanya yang terekam CCTV viral di media sosial.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Selasa, 18 April 2022.
Menurutnya, Curas tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pada Minggu, 10 April 2022 sekira Pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Desa Angkatan telah terjadi curas yang terekam CCTV. Diduga dilakukan dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan cara menarik barang berupa hand phone dan mendorong korban.
“Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan kepala desa,” ujarnya.
Sehingga pada Senin, 18 April 2022 Pukul 13.00 WIB kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean. Saat diperiksa, kedunya mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial F (8 tahun) warga desa setempat.
Setelah itu petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukas Widi.
Penulis:Yuanita
Editor: Qatrunnada