DPRD Sumenep Menyetujui Perubahan Jumlah OPD

Sidang Paripurna. Foto: Humas DPRD Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya menyetujui perubahan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab. Jumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep semula 24 menjadi 27 Satuan Kerja (Satker) terdiri dari Badan dan Dinas.

Penambahan OPD itu tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan DPRD.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Perubahan SOPD, Hilman Dali Kusuma mengatakan, setelah melalui proses pembahasan panjang, DPRD Sumenep akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Perda No 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam forum Paripurna. Pengambilan Keputusan Raperda tersebut diawali dengan Laporan Pansus.

“Hari ini kami menggelar paripurna penandatanganan raperda tentang perubahan OPD. Ada penambahan OPD,” kata Hilman Dali Kusuma, pada Senin 18 September 2023.

Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan baik Internal maupun Eksternal Pansus bersama Instansi terkait menyutujui adanya pemekaran atau penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari yang awalnya 24 menjadi 27 atau bertambah 3 OPD dengan membentuk OPD baru dan memisahkan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi Satuan Kerja tersendiri.

Selain memang amanat dari peraturan perundang-undangan, lanjutnya, penambahan OPD itu untuk memaksimalkan kinerja perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Adapun tiga OPD baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Pendapatan Daerah sebelumnya satu rumpun dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan Disnaker bergabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasyiadi menyatakan, akan menindak lanjuti Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan OPD yang baru disahkan DPRD itu dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam Perubahan Perda tersebut, tiga OPD baru yang dibentuk yaitu Brida, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Paling lambat awal Januari 2024 kebutuhan tenaga dan jabatan di tiga OPD baru tersebut sudah terisi, bahkan penyusunan APBD 2024 akan disesuaikan dengan Susunan OPD yang baru,” tukas Edy.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait