AREANEWS.ID, Sumenep – Para wanita yang mengendarai sepeda motor di jalan umum perlu waspada. Pasalnya, seorang wanita berumur 21 tahun, Mawar (bukan nama asli) menjadi korban begal payudara saat mengendarai sepeda motor.
Pelecehan seksual ini terjadi ketika Mawar pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu mengendarai sepeda motor seorang diri menuju Kecamatan Kota. Warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur.
Namun, saat perjalanan tepatnya di Desa Giring, Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya. Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam.
Dia terus mendekat dan mendahului dari arah kanan. Sebelum mendahului, tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang. Setelah mendapat perlakuan tak wajar, korban sempat mengejar pelaku, tetapi tak terkejar.
“Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding,” terang Kasih Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti pada AreaNews.id, Selasa 5 Juli 2022.
Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku, inisial AF di rumah warga tepatnya di Desa Aeng Merah, Kecamatan Batu Putih. Terduga pelaku ternyata baru berumur 22 tahun. Dia warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.
“Terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Widi.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada