Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Gugatan Sederhana

Pengadilan agama sebagai salah satu lembaga yang berwenang mengadili permasalahan hukum ekonomi syariah , sebagaimana Kompetensi Absolut Peradilan Agama yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1 poin ( i ) yang berbunyi “ Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang ekonomi syariah “.

Berdasarkan Kompetensi Absolut Peradilan agama, maka penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan akad syariah bisa menggunakan jalur gugatan sederhana di Pengadilan agama Wonogiri.

Lembaga Keuangan Syariah, dalam melakukan transaksi dengan nasabah atau anggota pembiayaan, menggunakan akad-akad syariah berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan syariah merupakan sarana alternatif untuk mengurangi sistem Ribawi, sehingga memerlukan dorongan yang luas dari pemerintah dan masyarakat.

Hal ini bersesuaian dengan Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 278 – 279 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut ) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari mengambil riba ), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Proses transaksi syariah yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah dan nasabah semakin banyak. Namun demikian, terdapat transaksi pembiayaan yang bermasalah. Solusi yang disediakan oleh negara dalam menyelesaikan permasalah transaksi syariah (wanprestasi) yaitu dengan menggunakan gugatan sederhana di Pengadilan Agama.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Gugatan sederhana diaajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 ( dua puluh lima ) hari sejak hari sidang pertama.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan nasabah bermasalah, diantaranya pendapatan menurun akibat pandemi covid 19, adanya pemalsuan dokumen pembiayaan, dan adanya cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

Lembaga keuangan syariah menggunakan sarana yang legal berupa gugatan sederhana di Pengadilan agama untuk mengurai dan menyelesaian pembiayaan tersebut, sehingga dapat ditemukan kesepakatan dan solusi dari pembiayaan bermasalah.

Dari data gugatan sederhana di Pengadilan agama yang penulis lakukan, terdapat efektifitas sebanyak 80% pembiayaan bermasalah bisa terselesaikan, yaitu melalui Akta Perdamaian dan Keputusan dari hakim. Maka dari itu, penyelesaian permasalahan pembiayaan ekonomi syariah cukup efektif dilakukan melalui gugatan sederhana di Pengadilan Agama.

Lembaga keuangan ekonomi syariah harus senantiasa didorong untuk berkembang pesat di masyarakat, meskipun ada permasalahan pembiayaan ekonomi syariah, namun negara sudah menyediakan sarana yang efektif untuk menyelesaian permasalahan tersebut, yaitu melalui gugatan sederhana di pengadilan Agama.

(Teguh Edi Priyanto / Mahasiswa Hukum Tata Negara / Siyasah Syariah STAIMAS Wonogiri)

Pos terkait