DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Tentang Perda RPJPD 2025-2045

AREANEWS.ID, SUMENEP  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 pada Senin, 10 Juni 2024.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir. Dalam sidang tersebut, tampak hadir Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, para asisten, Kepala OPD, dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Abdul Hamid Ali Munir membuka sidang dan dengan singkat dan mempersilahkan Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait rancangan Perda RPJPD tahun 2025 – 2045.

Perempuan yang karib disapa Nyi Eva menyampaikan bahwa penyusunan Perda RPJPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU tersebut, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RPJPD ini merupakan agenda penting untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Indonesia emas 2045, negara nusantara berdaulat, maju dan berkedaulatan.

“Selama 20 tahun ke depan, sesuai visi dan misi pembangunan Sumenep yakni ‘Sumenep Bermartabat Maju dan Berkelanjutan,” terangnya.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait